Kejari Bima Gelar Penyuluhan Hukum di Ponpes Al Azis Naungan LDII
Bima (16/5). Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) mewakili Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, memberikan penyuluhan hukum kepada para santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Azis, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Acara itu digelar di Kelurahan Manggemaci, Mpunda, Kota Bima, pada Senin (13/5).
Penyuluhan hukum tersebut merupakan bagian dari Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertema “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”. Hadir pula Pembina LDII, Ketua LDII Kota Bima, Ketua LDII Kabupaten Bima, dan Pimpinan Ponpes Al Azis.
Di hadapan 50-an santri, Kasi Intel Kejari Bima, Deby F. Fauzi memaparkan persoalan kenakalan remaja dan bahaya narkoba. Menurut Deby, pada masa remaja terjadi peralihan masa dari anak-anak menuju dewasa. Dari masa peralihan itu, ia mengutip sosiolog Kartono, bahwa gejala kenakalan sosial pada remaja merupakan bentuk pengabaian.
Akibatnya, remaja tersebut juga mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang. Adapun jenis-jenis kenakalan remaja, seperti bullying, penyalahgunaan narkoba, pornografi, tawuran, bahkan balap liar.
Selain itu Deby juga menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ilegal (melanggar hukum) terhadap barang haram yang dinamakan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan adiktif yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan manusia pemakainya, diatur dalam UU No. 35/2009, tentang Narkotika, UU No. 5/1997 dan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.